Sukoanyar.my.id - Setelah melewati tahapan musyawarah dan persiapan administrasi, Koperasi Desa Merah Putih Sukoanyar Kecamatan Ngoro akhirnya resmi memiliki legalitas hukum. Pada Sabtu, 31 Mei 2025, penandatanganan akta pendirian koperasi dilakukan di hadapan Notaris Lis Diana Hidayati, S.H., M.Kn., menandai langkah besar menuju operasional yang lebih profesional dan berbadan hukum.
Acara penandatanganan berlangsung di kantor notaris dan dihadiri oleh Kepala Desa Sukoanyar, Priyanto, S.T., serta perwakilan tim pendiri koperasi. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa legalitas ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga komitmen bersama dalam membangun perekonomian desa yang lebih mandiri dan berdaya saing.
Notaris Lis Diana Hidayati, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa koperasi kini telah memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga dapat menjalankan operaturan yang berlaku. Proses legalisasi ini mencakup pendaftaran akta pendirian, anggaran dasar koperasi, serta pencatatan dalam sistem administrasi pemerintah.
Penandatanganan Akta notaris oleh ketua Koperasi Desa Merah Putih Sukoanyar
Dengan diperolehnya status hukum resmi, Koperasi Desa Merah Putih kini siap melangkah lebih jauh dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang simpan pinjam, usaha mikro, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Perangkat desa dan pengurus koperasi berkomitmen untuk menjalankan koperasi secara transparan dan akuntabel agar benar-benar membawa kesejahteraan bagi warga Sukoanyar.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Desa Sukoanyar dalam mewujudkan ekonomi berbasis komunitas yang kuat dan berkelanjutan.