Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum
1. Arahan Presiden pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022.
2. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.
3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang RKP 2023.
Informasi yang dikumpulkan
Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:

sumber : www.bps.go.id
Dalam rangka mewujudkan data secara berkualitas, Kepala Desa Sukoanyar PRIYANTO, S.T, minta kepada petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 di Desa Sukoanyar untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan teliti.
Hal itu disampaikan ketika memberikan sambutan pada acara koordinasi Pendataan Awal Regsosek bersama Ketua RT, di Gedung Serbaguna Desa Sukoanyar, Rabu (13/10/2022)
Sekedar diketahui, pelaksanaan pendataan awal Regsosek secara serentak se Indonesia, termasuk di Desa Sukoanyar tersebut akan dilakukan selama satu bulan mulai dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022.
Dikatakan, hasil data yang diperoleh dengan datang ke keluarga itu nantinya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jangan sampai petugas mendata di RT hanya menyalin.
Pasalnya, data Regsosek tersebut adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan.
Sehingga Keberadaan data tersebut, sangatlah penting bagi pemerintah untuk pertimbangan pengambilan kebijakan.