Sukoanyar.my.id - (Selasa, 10/09/2024) Bupati Mojokerto, Ibu Ikfina Fahmawati, telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto, sejalan dengan kebijakan baru yang berlaku di seluruh kabupaten. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang memungkinkan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam acara pengukuhan yang dilaksanakan di Pendopo Graha Maja Tama, Bupati Ikfina menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak waktu bagi BPD untuk bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Dengan pengalaman yang lebih lama, diharapkan mereka dapat mengimplementasikan inisiatif-inisiatif yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.