You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukoanyar
Desa Sukoanyar

Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur

DESA SUKOANYAR KECAMATAN NGORO KABUPATEN MOJOKERTO -- selengkapnya...
Iklan

Menutup dalam 10 detik

Resmi 8 Tahun, Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sukoanyar

Administrator 25 Juni 2024 Dibaca 381 Kali
Resmi 8 Tahun, Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sukoanyar

SUKOANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa Sukoanyar selama dua tahun. Perpanjangan tersebut diresmikan, melalui acara pengukuhan yang dilakukan Selasa (25/6), di Pendopo Graha Maja Tama Mojokerto yang dipimpin oleh Ibu Bupati dr. Ikfina Fahmawati, M.Si.

6327593090780609123_120Pemberian SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Sukoanyar oleh Ibu Bupati Mojokerto

Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang disahkan pada tanggal 25 April 2024, yang memungkinkan kepala desa untuk menjabat hingga delapan tahun dan dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya yang membatasi masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat melanjutkan dan menyelesaikan program pembangunan yang telah direncanakan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa. 

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sukoanyar ini merupakan langkah penting dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan kualitas hidup warga. Dengan adanya kepastian hukum dan kestabilan kepemimpinan, diharapkan desa-desa di Indonesia, termasuk Desa Sukoanyar, dapat terus berkembang dan maju, sejalan dengan visi dan misi pembangunan nasional.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.745.785.855,15 Rp 1.744.050.160,00
100.1%
Belanja
Rp 1.763.882.065,22 Rp 1.776.744.065,65
99.28%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 30.900.000,00 Rp 30.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 672.328.000,00 Rp 672.328.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 195.925.160,00 Rp 195.925.160,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 395.397.000,00 Rp 395.397.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 447.000.000,00 Rp 447.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 4.235.695,15 Rp 2.500.000,00
169.43%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 830.436.071,22 Rp 835.890.680,65
99.35%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 578.959.044,00 Rp 586.084.585,00
98.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 24.850.000,00 Rp 25.050.000,00
99.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 289.536.950,00 Rp 289.618.800,00
99.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 40.100.000,00 Rp 40.100.000,00
100%