SUKOANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa Sukoanyar selama dua tahun. Perpanjangan tersebut diresmikan, melalui acara pengukuhan yang dilakukan Selasa (25/6), di Pendopo Graha Maja Tama Mojokerto yang dipimpin oleh Ibu Bupati dr. Ikfina Fahmawati, M.Si.
Pemberian SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Sukoanyar oleh Ibu Bupati Mojokerto
Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang disahkan pada tanggal 25 April 2024, yang memungkinkan kepala desa untuk menjabat hingga delapan tahun dan dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya yang membatasi masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat melanjutkan dan menyelesaikan program pembangunan yang telah direncanakan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sukoanyar ini merupakan langkah penting dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan kualitas hidup warga. Dengan adanya kepastian hukum dan kestabilan kepemimpinan, diharapkan desa-desa di Indonesia, termasuk Desa Sukoanyar, dapat terus berkembang dan maju, sejalan dengan visi dan misi pembangunan nasional.