You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukoanyar
Desa Sukoanyar

Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur

DESA SUKOANYAR KECAMATAN NGORO KABUPATEN MOJOKERTO -- selengkapnya...
Iklan

Menutup dalam 10 detik

Sah, Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun 2 periode

Administrator 28 Maret 2024 Dibaca 303 Kali
Sah, Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun 2 periode

Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan persetujuan para anggota dewan mensahkan Revisi Undang Undang (RUU) Desa menjadi UU. Puan menyebut pengesahan Revisi UU Desa ditunggu oleh Kepala Desa yang hadir langsung dalam Rapat Paripurna kali ini.

 

"Kami akan menanyakan kepada setiap Fraksi, apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomer 6 tahun 2014. Tentang Desa dapat disetujui menjadi untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju ya, tok," kata Puan dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (28/3/2024).

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyebut semua Fraksi menyetujui Revisi UU Desa pada Tingkat I. Supratman menyebut terdapat 26 angka perubahan dalam Revisi UU Desa yang dibahas oleh Baleg dan Pemerintah.

 

"Hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan, pemberian dana konservasi atau dana rehabilitasi. Juga pengaturan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa," kata Supratman.

 

Ia menyebut pasal perubahan diantaranya, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, serta dapat dipilih paling banyak 2 kali. Hal ini merupakan tuntutan yang disuarakan oleh sejumlah aliansi Kepala Desa seluruh Indonesia dalam aksi penyampaian pendapat di DPR.

 

"Syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Juga sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, pemantauan dan peninjauan UU," ucap dia.

 

Supratman menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Kepala Desa untuk meningkatkan kinerja dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Ia mendorong perkembangan pembangunan di Desa dapat lebih pesat dengan dukungan Revisi UU Desa terkait pengelolaan keuangan Desa.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.745.785.855,15 Rp 1.744.050.160,00
100.1%
Belanja
Rp 1.763.882.065,22 Rp 1.776.744.065,65
99.28%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 30.900.000,00 Rp 30.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 672.328.000,00 Rp 672.328.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 195.925.160,00 Rp 195.925.160,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 395.397.000,00 Rp 395.397.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 447.000.000,00 Rp 447.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 4.235.695,15 Rp 2.500.000,00
169.43%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 830.436.071,22 Rp 835.890.680,65
99.35%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 578.959.044,00 Rp 586.084.585,00
98.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 24.850.000,00 Rp 25.050.000,00
99.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 289.536.950,00 Rp 289.618.800,00
99.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 40.100.000,00 Rp 40.100.000,00
100%