Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang memiliki hak atau manfaat atas tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan sumber pendapatan negara yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap wajib pajak harus melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan patuh melunasi PBB, maka wajib pajak dapat menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawabnya dalam membayar pajak serta mempermudah urusan perizinan atau administrasi surat menyurat di Pemerintah Desa Sukoanyar.