Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD), Desa Sukoanyar wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan desa yang telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Inspektorat adalah aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan APBDes di daerah.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Desa Sukoanyar tahun 2022 pada Senin (15/05/2023) bertempat di Balai Desa Candiharjo Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk menilai ketaatan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan DD di Desa Sukoanyar.
Dana Desa (DD) adalah salah satu bentuk transfer ke daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan, pembangunan, dan pelayanan publik. DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan secara proporsional kepada setiap desa di Indonesia.
Salah satu desa yang menerima DD adalah Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pada tahun 2022, Desa Sukoanyar menerima DD sebesar Rp 660 juta yang digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas aparatur desa, bantuan sosial, dan program pemberdayaan masyarakat.
Sebagaimana Informasi laporan keuangan Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 dapat di lihat pada laman Website Desa ini.