Sukoanyar.my.id - Pada era informasi yang serba cepat ini kita perlu tahu, tidak semua foto/video bisa dibagikan dengan bebas. Pengguna media sosial, baiknya menyaring informasi yang diterima. Supaya peredaran informasi di sosial media lebih baik. Karena tidak semua foto/video dapat kita bagikan dengan bebas.
Ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyebaran foto dan video korban kejadian seperti kecelakaan di media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."
Hal tersebut diungkap oleh akun Instagram @humaspoldajatim pada 13 Juli 2022.. Mereka juga memberikan pesan pada netizen untuk berhati-hati.
Mengutip Kompas.com berikut adalah kondisi yang sebaiknya tidak kita unggah ke media sosial:
1.Kecelakaan
Sebuah peristiwa kecelakaan di darat, laut dan udara tentu mengejutkan dan menarik perhatian banyak orang. Menyebarluaskan foto korban peristiwa kecelakaan. Membuat keluarga korban makin terpuruk.
2.Korban Kekerasan
Dalam sebuah grup percakapan, sering diserbar foto korban kekerasan, sebagai peringatan dari pengunggah, supaya orang lain lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya. Jika ingin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, cukup dengan pesan saja, tidak perlu menyertakan foto.
3.Foto Jenazah
Setiap orang layak mendapatkan privasi, bahkan ketika sudah meninggal. Dikenal sebagai post-mortem privacy. Jika memang bertujuan untuk mengenang atau menyebar kabar duka, cukup mengunggah foto mendiang saat masih hidup.
Sumber : kompas.com