You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukoanyar
Desa Sukoanyar

Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur

DESA SUKOANYAR KECAMATAN NGORO KABUPATEN MOJOKERTO -- selengkapnya...
Iklan

Menutup dalam 10 detik

Jangan Sembarangan Sebar Foto atau Video Sebuah kejadian, Kenapa?

Administrator 29 Maret 2023 Dibaca 227 Kali
Jangan Sembarangan Sebar Foto atau Video Sebuah kejadian, Kenapa?

Sukoanyar.my.id - Pada era informasi yang serba cepat ini kita perlu tahu, tidak semua foto/video bisa dibagikan dengan bebas. Pengguna media sosial, baiknya menyaring informasi yang diterima. Supaya peredaran informasi di sosial media lebih baik. Karena tidak semua foto/video dapat kita bagikan dengan bebas.

Ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyebaran foto dan video korban kejadian seperti kecelakaan di media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."

Hal tersebut diungkap oleh akun Instagram @humaspoldajatim pada 13 Juli 2022.. Mereka juga memberikan pesan pada netizen untuk berhati-hati.

Mengutip Kompas.com berikut adalah kondisi yang sebaiknya tidak kita unggah ke media sosial:

1.Kecelakaan

Sebuah peristiwa kecelakaan di darat, laut dan udara tentu mengejutkan dan menarik perhatian  banyak  orang. Menyebarluaskan foto korban peristiwa kecelakaan. Membuat keluarga korban makin terpuruk.

2.Korban Kekerasan

Dalam sebuah grup percakapan, sering diserbar foto korban kekerasan, sebagai peringatan dari pengunggah, supaya orang lain lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya. Jika ingin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, cukup dengan pesan saja, tidak perlu menyertakan foto.

3.Foto Jenazah

Setiap orang layak mendapatkan privasi, bahkan ketika sudah meninggal. Dikenal sebagai post-mortem privacy. Jika memang bertujuan untuk mengenang atau menyebar kabar duka, cukup mengunggah foto mendiang saat masih hidup.

Sumber : kompas.com

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.745.785.855,15 Rp 1.744.050.160,00
100.1%
Belanja
Rp 1.763.882.065,22 Rp 1.776.744.065,65
99.28%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 30.900.000,00 Rp 30.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 672.328.000,00 Rp 672.328.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 195.925.160,00 Rp 195.925.160,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 395.397.000,00 Rp 395.397.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 447.000.000,00 Rp 447.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 4.235.695,15 Rp 2.500.000,00
169.43%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 830.436.071,22 Rp 835.890.680,65
99.35%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 578.959.044,00 Rp 586.084.585,00
98.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 24.850.000,00 Rp 25.050.000,00
99.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 289.536.950,00 Rp 289.618.800,00
99.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 40.100.000,00 Rp 40.100.000,00
100%