Sukoanyar.my.id - Mulai hari ini, Selasa (14/2/2023) Pantarlih akan mulai mengunjungi rumah warga dalam rangka melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pantarlih merupakan singkatan dari petugas pemutakhiran daftar pemilih.
Mereka adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Pada Peraturan KPU 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih.
Pemilihan Pantarlih dilakukan secara terbuka dan bisa berasal dari perangkat kelurahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat.
Agar pemutakhiran data bisa akurat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menugaskan para Pantarlih untuk berkeliling ke rumah-rumah warga.
Nantinya para Pantarlih akan melakukan proses coklit daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Tepatnya Pantarlih akan mulai mengunjungi rumah warga mulai Selasa (14/2/2023) selama satu bulan penuh.
Selain itu, tujuannya Pantarlih langsung mengunjungi rumah warga yaitu untuk mencegah penipuan yang mungkin mengatasnamakan Pantarlih.
Oleh karena itu, para Pantarlih memiliki ciri-ciri yang bisa dikenali sesuai dengan penugasan KPU.

Ciri-ciri Pantarlih yang Bertugas
Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, terdapat tiga hal yang menjadi ciri-ciri Pantarlih.
"Kami berikan tiga alat kelengkapan, yaitu topi, ID card, dan rompi," ujar Betty saat ditemui wartawan dikutip dari Kompas.com.
Kemudian ada pula formulir model A yang dibawa Pantarlih untuk melakukan coklit kepada masing-masing warga.
Para Pantarlih juga harus sudah meminta izin kepada RT dan RW setempat untuk melakukan coklit ke rumah warga.
"Kalau perlu ada pengawas dari tingkat kelurahan yang mau mengawasi juga dipersilakan," ujar Betty.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.