You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukoanyar
Desa Sukoanyar

Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur

DESA SUKOANYAR KECAMATAN NGORO KABUPATEN MOJOKERTO -- selengkapnya...
Iklan

Menutup dalam 10 detik

Siaran TV Analog Resmi Berakhir Hari Ini di Jatim, ini perbedaan TV analog dan digital

Administrator 21 Desember 2022 Dibaca 159 Kali
Siaran TV Analog  Resmi Berakhir Hari Ini di Jatim, ini perbedaan TV analog dan digital

Sukoanyar.my.id - Per Rabu (21/12), siaran TV analog resmi dihentikan di Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah memastikan, pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog di beberapa wilayah Jawa Timur mulai dilakukan secara bertahap mulai Selasa (20/12).

”Siaran TV analog di wilayah Jawa Timur-1 resmi dihentikan mulai hari ini per pukul 24.00 WIB dini hari tadi. Tercatat, ada sepuluh kabupaten/kota yang tergabung dalam wilayah Jawa Timur-1 yang akan mengawali ASO,” tutur Khofifah, Selasa (20/12).

Sepuluh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.

”Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat serta hasil rapat bersama KPI Pusat dan Jatim pada 7 Desember, ada sepuluh kabupaten/kota di Jawa Timur yang melakukan tahap pertama ASO atau penghentian siaran TV analog, mulai Rabu (21/12) per tadi  malam pukul 00.00 WIB,” tutur Gubernur Khofifah.

Penghentian TV analog itu disebutnya menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan pelaksanaannya yang secara bertahap merupakan pertimbangan kesiapan infrastruktur siaran TV digital dan ketersedian Set Top Box (STB) di masyarakat.

Masyarakat yang berdomisili di wilayah Jawa Timur-1 tidak dapat menonton seluruh siaran TV analog yang disiarkan TV lokal maupun nasional sejak 21 Desember 2022 pukul 00.00 WIB.

Meski demikian, Gubernur Khofifah memastikan masyarakat masih bisa menikmati siaran TV lokal dan nasional secara gratis. Bahkan tanpa membutuhkan kuota internet. Caranya dengan menambahkan perangkat Set Top Box di toko elektronik.

 

Perbedaan TV analog dan TV digital

Dilansir dari Department of Electrical Engineering, Universitas Islam Indonesia (UII), perbedan TV analog dan TV digital yang utama adalah jenis sinyal informasi yang ditransmisikan.

Pada TV analog, sinyal yang ditransmisikan adalah sinyal analog, sedangkan pada TV digital menggunakan sinyal yang direpresentasikan oleh bit-bit data.

Karena sinyal TV digital terdiri dari bit, ukuran bandwidth yang sama yang menggunakan sinyal TV analog saat ini, dapat menampung gambar definisi tinggi atau High Definition Television (HDTV) dalam bentuk digital.

Sistem penyiaran TV digital di Indonesia DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial 2) dalam 1 frekuensi dapat membawa hingga 12 program siaran SDTV (Standard Definition Television). Sementara itu, 1 frekuensi TV analog hanya bisa menampung 1 program.

Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital yang mendukung format rasio aspek layar lebar (16:9). Ukuran ini cocok dengan rasio aspek sebagian besar HDTV.

Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar lebar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah layar.

Bahkan, sumber non-HDTV seperti DVD juga dapat memanfaatkan rasio aspek 16:9 untuk mendapatkan tampilan gambar yang maksimal.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.745.785.855,15 Rp 1.744.050.160,00
100.1%
Belanja
Rp 1.763.882.065,22 Rp 1.776.744.065,65
99.28%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 30.900.000,00 Rp 30.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 672.328.000,00 Rp 672.328.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 195.925.160,00 Rp 195.925.160,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 395.397.000,00 Rp 395.397.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 447.000.000,00 Rp 447.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 4.235.695,15 Rp 2.500.000,00
169.43%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 830.436.071,22 Rp 835.890.680,65
99.35%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 578.959.044,00 Rp 586.084.585,00
98.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 24.850.000,00 Rp 25.050.000,00
99.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 289.536.950,00 Rp 289.618.800,00
99.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 40.100.000,00 Rp 40.100.000,00
100%