Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPM
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPM
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA SUKOANYAR KECAMATAN NGORO KABUPATEN MOJOKERTO
Surat Keputusan Kepala Desa Sukoanyar Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Sukoanyar
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
KETUA |
SUJIMAN |
SUKOANYAR |
|
2 |
SEKRETARIS |
M. NURUDDIN |
SUKOANYAR |
|
3 |
ANGGOTA |
WONGSO HARI S. |
SUKOANYAR |
|
4 |
ANGGOTA |
M. JAMIL |
SUKOANYAR |
|
5 |
ANGGOTA |
MAHFUD |
TOYORONO |
|
6 |
ANGGOTA |
ARIFIN |
SUKOANYAR |
|
7 |
ANGGOTA |
WIJANG RUSMOKO |
SUKOANYAR |